Pemerintah Siap Bayar Tunggakan Insentif 79 Ribu Tenaga Kesehatan

photo author
- Rabu, 28 April 2021 | 19:14 WIB
mufid-majnun-J12RfFH-2ZE-unsplash
mufid-majnun-J12RfFH-2ZE-unsplash

JAKARTA, klikaktual.com - Plt Kepala Badan PPSDMK Kemenkes dr Kirana Pritasari MQIH mengatakan tunggakan insentif tenaga kesehatan tahun 2020, akan dibayarkan melalui APBN 2021. Saat ini pemerintah sudah menyelesaikan review untuk membayar tunggakan insentif bagi 79.564 tenaga kesehatan.
''Insentif Nakes yang anggaran di pusat untuk tunggakan 2020, ini per 26 April 2021, sudah disetujui untuk dibayarkan kepada 704 Fasyankes dan 79.564 tenaga kesehatan dengan dana Rp.475,7 miliar,'' katanya saat konferensi pers update insentif tenaga kesehatan secara virtual, Selasa (27/4/2021).
Pada kesempatan itu, dia juga menyebut masih ada tunggakan lain yang masih dalam proses review. Kemenkes bersama BPKP tetap melakukan review agar tunggakan bisa segera dibayarkan.
Tunggakan lain tersebut misalnya untuk tenaga kesehatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebesar Rp155,5 miliar dari 18 Faskes, sebanyak 12.439 Nakes. Sementara untuk Nakes Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) sebesar Rp258,84 miliar bagi 9.783 Nakes. Ada pula relawan berjumlah 3.164 orang dengan insentif yang harus dibayarkan sebesar Rp23,1 miliar.
''Minggu ini akan selesai direview oleh BPKP dan akan proses pembayaran selanjutnya,'' ucap dr Kirana.
Selain tunggakan yang akan segera dibayarkan, pemerintah juga telah menyetujui pembayaran insentif Nakes tahun 2021. Terdapat 82 Fasyankes dengan jumlah 12.442 Nakes, dan nilai total Rp83,89 miliar.
Dia meminta Fasyankes segera menginput data mengusulkan insentif tenaga kesehatan, karena anggaran 2021 ini tidak melalui proses review sehingga langsung bisa digunakan. Tetapi, kalau pihak Fasyankes tidak mengajukan usulan ke dalam aplikasi, maka pemerintah tidak bisa memproses pembayaran. (gna)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X