JAKARTA, Klikaktual.com- KPK mengungkap kronologi pertemuan antara Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Semua berawal dari curhat sang Wali Kota M Syahrial tentang masalah hukum yang menderanya dan tengah diselidik KPK.
Dari curhat itulah, Azis Syamsuddin lantas mempertemukan Syahrial dengan Stepanus Robin Pattuju. Dari pertemuan itulah kemudian terjadi kesepakatan. Stepanus yang merupakan penyidik KPK menjanjikan bisa membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi Syahrial.
Stepanus bahkan bersedia membantu bersama rekannya Maskur Husain yang merupakan seorang pengacara. Dan ada syaratnya. Syahrial harus menyerahkan uang Rp1,5 miliar. Dari situlah uang ditransfer ke Stepanus dan Maskur Husain. Hingga kasus ini terungkap, Syahrial sudah mengirim Rp1,3 miliar. "Itu konstruksi perkara yang dapat kami sampaikan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers, Sabtu (24/4/2021).
Sejauh ini sudah ada tiga tersangka dan telah ditahan. Yakni penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), pengacara Maskur Husain (MH), danWali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS). (rdp)