JAKARTA, Klikaktual.com - Pemerintah Indonesia mengambil langkah menyikapi melonjaknya kasus covid-19 di India. Pemerintah akan menghentikan pemberian visa bagi WNA dari India terhitung sejak Minggu, 25 April 2021. Pemberhentian pemberian visa ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto dalam jumpa pers yang disiarkan di YouTube Kemenkoperekonomian menyebutkan peraturan ini hanya bersifat sementara dan terus dikaji ulang.
Sejak kasus covid-19 di India melonjak, tidak sedikit WNA India yang datang ke Indonesia. Mereka datang melalui jalur udara ke berbagai daerah nusantara.
Kasubdit Karantina Kesehatan Ditjen P2P Kemenkes, dr Bengat menyebutkan, kebanyakan dari WNA India yang datang ke Indonesia memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan visa. Hal ini sangat disayangkan karena saat ini Indonesia sedang memperketat mobilitas masyarakat di dalam negeri.
"Dirjen Imigrasi dan Kemlu, tolong jangan sampai membiarkan kedatangan WNA," ujar Kepala BNPB, Letjen TNI Doni Monardo. (dna)