WNI dari India Boleh Pulang, Wajib Karantina 14 Hari

photo author
- Jumat, 23 April 2021 | 19:07 WIB
170706073_509066160102114_5727699338112468369_n
170706073_509066160102114_5727699338112468369_n

JAKARTA, Klikaktual.com - Kasus covid-19 di India masih menggila. Temuan harian India melebihi 300.000 kasus per hari. Kondisi itu membuat Pemerintah Indonesia menutup pintu rapat-rapat untuk WNA India. Mereka tidak diizinkan masuk. Namun bagi WNI dari India masih diizinkan masuk.

Dalam jumpa pers yang disiarkan di YouTube Kemenkoperekonomian, Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto menyebut peraturan untuk WNI yang datang dari India lebih ketat. WNI yang kembali ke Indonesia setelah mengunjungi atau tinggal di India wajib melakukan karantina selama 14 hari.

"WNI tersebut wajib melakukan karantina 14 hari. Karantina dilakukan di hotel khusus, berbeda dengan hotel lain," jelasnya.

Selain itu, WNI tersebut harus bisa menunjukkan hasil PCR negatif 3 kali. Pertama ketika keberangkatan dari India menuju Indonesia. Kemudian setibanya di Indonesia, di hari pertama kedatangan WNI tersebut harus menjalani PCR dan menunjukkan hasil negatif. Kemudian, WNI tersebut akan kembali menjalani tes di hari ke-13 karantina. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 25 April 2021.

Untuk diketahui, India mencatat 314.835 kasus baru covid-19 selama 24 jam. Temuan ini menjadi jumlah kasus harian covid-19 tertinggi di dunia selama pandemi. (dna)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danita Aulia

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X