JAKARTA, klikaktual.com - Kepolisian menemukan adanya tindak pidana dalam ledakan kilang minyak di Balongan, Indramayu, yang terjadi 29 Maret 2021. Kasusnya dinaikan ke penyidikan dan tersangka pun segera diumumkan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Drs Rusdi Hartono MSi menjelaskan, penyidik sudah selesai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menguji barang bukti yang ditemukan. Kemudian, dilakukan gelar perkara pada 16 April 2021.
“Hasil gelar perkara, kasus tersebut dinaikkan ke penyidikan,” beber Karo Penmas di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021).
Masih menurut Karo Penmas, penyidik menemukan adanya kealpaan yang menyebabkan terjadinya ledakan hingga kebakaran di kilang milik PT Pertamina itu. Oleh karenanya, penyidik akan mencari pihak yang bertanggung jawab dan menetapkan tersangka. Pihaknya akan menjerat dengan sangkaan pasal 188 KUHP.
Diketahui, pada pukul 00.45 dini hari pada 29 Maret 2021 telah terjadi insiden yang menyebabkan terjadinya kebakaran di tangki T301G. Penyebab kebakaran belum diketahui dengan pasti, namun pada saat kejadian kondisi sedang turun hujan lebat disertai petir. (gna)