JAKARTA, klikaktual.comĀ - Pengakuan sejumlah pihak yang menyatakan diperas oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penghentian kasus, bukanlah isapan jempol. Terbaru, Propam Polri bersama KPK menangkap penyidik berinisial SR itu, Rabu (21/4/2021).
SR yang berpangkat ajun komisaris polisi (AKP) itu diduga memeras Walikota Tanjungbalai M Syahrial.
"Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK AKP SR hari Selasa (20/4)," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis, Rabu (21/4/2021).
Masih menurut Sambo, penyidikan terhadap kasus tersebut bakal dilanjutkan oleh KPK. Namun, KPK bakal tetap berkoordinasi dengan Propam.
"Selanjutnya, penyidikan kasus tersebut dilakukan KPK. Namun tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan salah satu penyidiknya terhadap Walikota Tanjungbalai M Syahrial. KPK memastikan proses hukum terhadap penyidik yang berasal dari Polri itu.
"Kami memastikan memegang prinsip zero tolerance. KPK tidak akan menolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu," tegas Ketua KPK Firli Bahuri ungkapnya, Rabu (21/4). (gna)