JAKARTA, klikaktual.com - Jozeph Paul Zhang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pria penghina agama Islam yang mengaku nabi ke-26 itu, sedang diburu Bareskrim Polri.
"Benar (jadi tersangka),” ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Selasa (20/4).
Jozeph dijerat tindak pidana ujaran kebencian (Pasal 28 ayat 2 UU ITE) dan penodaan agama (Pasal 156a KUHP). Saat ini Polri tengah menyusun daftar DPO Jozeph yang berada di luar negeri.
“Dikenakan ujaran kebencian dan penodaan agama,” jelas Rusdi.
Dia menyebut, daftar DPO Jozeph akan diserahkan ke Interpol. Setelah itu Interpol akan membuat red notice.
“Ini akan diserahkan ke Interpol,” imbuhnya. (gna)