Polisi Tetapkan Jozeph Paul Zhang, Penghina Islam sebagai Tersangka

photo author
- Selasa, 20 April 2021 | 11:27 WIB
IMG_20210418_205658
IMG_20210418_205658

JAKARTA, klikaktual.com - Jozeph Paul Zhang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pria penghina agama Islam yang mengaku nabi ke-26 itu, sedang diburu Bareskrim Polri.

"Benar (jadi tersangka),” ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Selasa (20/4).
Jozeph dijerat tindak pidana ujaran kebencian (Pasal 28 ayat 2 UU ITE) dan penodaan agama (Pasal 156a KUHP). Saat ini Polri tengah menyusun daftar DPO Jozeph yang berada di luar negeri.

“Dikenakan ujaran kebencian dan penodaan agama,” jelas Rusdi.

Dia menyebut, daftar DPO Jozeph akan diserahkan ke Interpol. Setelah itu Interpol akan membuat red notice.
“Ini akan diserahkan ke Interpol,” imbuhnya. (gna)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X