Selundupkan 5.385 Butir Ekstasi dari Jerman, WNA Nigeria Bisa Dihukum Mati

photo author
- Selasa, 20 April 2021 | 05:45 WIB
IMG-20210420-WA0002
IMG-20210420-WA0002

JAKARTA, Klikaktual.com- Warga negara Nigeria berinisial FUO ditangkap jajaran Polda Metro Jaya, diduga mendatangkan 5.385 butir pil ekstasi via pos dari Jerman. Atas aksinya itu, tersangka terancam hukuman mati.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penangkapan terhadap FUO berawal dari temuan pihak Bea Cukai mengenai paket pos dari luar negeri berisi narkotika jenis ekstasi.

"Ini hasil kerja sama Polda Metro Jaya dengan teman-teman dari Bea Cukai karena ini barangnya adalah ekstasi jumlahnya 5.385 butir dikirim via pos dari Jerman menuju Pademangan Timur, Jakarta Utara," terang Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (19/4/21).

Berdasar barang bukti dan keterangan tersangka V, jajaran kepolisian kemudian menangkap FUO di apartemennya kawasan Sunter, Jakarta Utara. Polisi juga akan terus bekerja sama dengan pihak Bea Cukai untuk menyelidiki kemungkinan kiriman serupa dari luar negeri.

"Apakah ini kiriman pertama atau lanjutan karena barang ini bukan buatan Indonesia, pengakuan dari Jerman, kita masih dalami. Apakah ada kiriman kedua, ketiga atau keempat, ini masih didalami," terang Kombes Pol Yusri Yunus.

Akibat perbuatannya itu, tersangka FUO dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun, maksimal 20 tahun penjara dan atau hukuman mati. (gna)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X