Serahkan ke Polisi, Jangan Terprovokasi Joseph Paul Zhang

photo author
- Senin, 19 April 2021 | 18:04 WIB
WhatsApp Image 2021-04-19 at 4.11.35 PM
WhatsApp Image 2021-04-19 at 4.11.35 PM

JAKARTA, Klikaktual.com- Bareskrim Polri sudah mengambil langkah memburu Joseph Paul Zhang. Ini merupakan langkah tepat. Masyarakat pun diminta tetap tenang. Menyerahkan persoalan ini dituntaskan oleh pihak kepolisian.

“Umat Islam tidak boleh menunjukkan sikap (yang) tidak dibenarkan oleh agama, melakukan persekusi, tindakan balasan dan seterusnya. Serahkan kasus tersebut kepada kepolisian,” kata Ketua Bidang Hukum dan HAM Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas, Senin (19/4/2021).

Robikin Emhas menduga Joseph sengaja mengeluarkan provokasi untuk membuat kegaduhan di tengah-tengah.  “Apalagi yang bersangkutan ini dari ucapan-ucapan terlihat betul menyadari apa yang dia lakukan. Artinya tindakan provokatif itu sangat mungkin disengaja," ucap Robikin Emhas.

PBNU, lanjutnya, mengecam segala bentuk dan tindakan penistaan agama yang dilakukan Joseph Paul Zhang dan memuji langkah cepat Polri dalam memburu pelaku. “Saya mengapresiasi langkah kepolisian yang sigap melakukan penyelidikan, bahkan sudah langsung berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengetahui keberadaan pelaku. Jadi sekali lagi, mari kita serahkan ke polisi. Umat muslim jangan terprovokasi,” pesan Robikin Emhas.

Sebelumnya, pihak kepolisian memastikan akan memburu Joseph Paul Zhang di mana pun dia berada. Penegasan itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Ia mengatakan pihaknya menggandeng Interpol untuk memburu Joseph Paul Zhang.

“Polri akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi yang mengetahui data perlintasan Jozeph yang meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018,” tandas Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Jakarta, Minggu (18/4/2021).

Joseph Paul Zhang diburu lantaran menista agama Islam dan mengaku sebagai nabi ke-26. Dia menantang warga untuk melaporkannya ke polisi. Joseph Paul Zhang dilaporkan ke Bareskim Polri dengan laparan LP/B/0253/IV/2021/Bareskrim, 17 April 2021. (rdp)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X