JAKARTA, klikaktual.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Tahun 2020. Salah satu putusannya, pemilihan suara ulang (PSU) yang hanya diikuti dua pasangan calon.
Dalam putusannya, MK menegaskan kembali permohonan PHP Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Taken Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba. Dalam perkara Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 Mahkamah menjatuhkan putusan mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020.
Mahkamah juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 dengan hanya mengikutkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Nikodemus N Rihi Heke, MSi dan Yohanis Uly Kale) dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Ir Taken Radja Pono MSi dan Herman Hegi Radja Haba MSi). (gna)