Penahanan RJ Lino Diperpanjang 40 Hari, Ini Alasan KPK

photo author
- Jumat, 16 April 2021 | 00:45 WIB
logo kpk
logo kpk

JAKARTA, Klikaktual.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang waktu penahanan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJL).

Lembaga anti rasuah ini beralasan, perpanjangan masa penahanan itu untuk kepentingan penyidikan yang sampai saat ini masih berjalan.

"Tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka RJL untuk 40 hari. Yakni terhitung sejak 15 April 2021 sampai 24 Mei 2021. Penahanan dilakukan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (14/4) malam.

Seperti diketahui, RJ Lino ditetapkan ditahan atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010.
Sebelumnya, RJ Lino telah ditahan KPK pada hari Jumat (26/3). Pada 2015 silam, status RJ Lino sudah menjadi tersangka. KPK mengklaim telah memperoleh data dugaan kerugian keuangan dalam pemeliharaan tiga unit QCC tersebut sebesar USD 22.828,94.

RJ Lino dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ibs)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ibnu Sumantri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X