JAKARTA, klikaktual.com - "Sinovac Tak Bersertifikat WHO, Jemaah yang Divaksin Pakai Itu Dilarang Umroh?". Begitulah sebuah unggahan di media sosial Facebook yang saat ini memancing perhatian warganet. Bukan hanya itu, pernyataan miring kembali ditulis.
"Setelah Menggelontorkan Dana sebesar 20,9 Triliun untuk membayar Vacsin Sinovac buatan China, Ternyata Vacsin Sinovac tersebut Ilegal karena tidak Bersertifikat WHO".
Dilansir dari laman kominfo.go.id mengutip dari Liputan6.com, ternyata klaim Vaksin Covid-19 Sinovac ilegal karena tidak bersertifikat WHO adalah tidak benar.
Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi membeberkan, Vaksin Covid-19 buatan Sinovac sudah masuk dalam daftar yang dikeluarkan WHO. Tetapi vaksin Sinovac belum masuk Emergency Use Listing (EUL) yang merupakan mekanisme untuk Covax Facility.
Namun, Vaksin Sinovac sendiri sudah ada di landscape vaksin Covid-19 yang dikeluarkan WHO, uji klinis 1 dan 2 juga sudah ada publikasinya.
Terkait belum tercantumnya Sinovac sebagai vaksin yang diperbolehkan untuk ibadah umrah maupun haji, Bambang Heriyanto selaku Juru Bicara Vaksinasi dari Bio Farma menyatakan bahwa vaksin Sinovac sudah dalam proses sertifikasi atau registrasi ke WHO untuk mendapatkan EUL. (gna)