JAKARTA, Klikaktual.com- Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya dapat jatah cuti bersama 2 hari di tahun 2021. Kepastian cuti bersama ini diketahui setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021. Keppres itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 9 April 2021.
Dalam keppres itu, diketahui jika cuti bersama pertama bagi ASN jatuh pada 12 Mei 2021 untuk Hari Raya Idul Fitri. Sementara cuti bersama yang kedua, jatuh pada 24 Desember 201 untuk Natal.
"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," begitu bunyi Keppres tersebut.
Meski hanya dua hari, cuti bersama itu tidak mengurangi hak cuti tahunan para ASN. Bagi ASN yang karena jabatannya harus bertugas di cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah. (dna)