JAKARTA, klikaktual.com - Masyarakat Indonesia harus siap-siap. Pasalnya, pemerintah bakal menaikkan tarif listrik pada kuartal III 2021, mulai 1 Juli 2021. Rencana kenaikan tarif listrik ini, menggunakan lima skenario.
Munculnya sejumlah skenario tersebut, tidak lepas dari rencana pemerintah menghapus kompensasi tarif dasar listrik bagi pelanggan PLN golongan non-subsidi.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, saat ini PLN punya 38 golongan pelanggan. Dari jumlah itu, terdiri dari 25 golongan bersubsidi dan 13 golongan non-subsidi/penerima kompensasi.
Selama ini, pemerintah terus membayarkan kompensasi terhadap pemakaian listrik pelanggan PLN yang masuk 13 golongan non-subsidi ini. “Kalau sekiranya untuk triwulan III 2021 ada 13 golongan yang kalau tidak disesuaikan tarifnya, maka akan menimbulkan kompensasi.
Dari 13 golongan ada 41 juta pelanggan atau 42 jutaan,” ucap Rida dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, akhir pekan kemarin.
Rida memaparkan, per Februari 2021 tercatat 41.952.937 pelanggan PLN dari 13 golongan yang tarifnya mendapat kompensasi. (gna)