JAKARTA, Klikaktual.com - Kementerian Perhubungan secara tegas menyatakan larangan mudik Lebaran tahun 2021 sudah final. Saat ini, Kemenhub sedang menggodok regulasinya.
"Kami akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi Pada Masa Idul Fitri Tahun 2021. Peraturan ini sebagai tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19," tandas Menhub Budi Karya Sumadi seperti dikutip dalam laman situs Kementerian Perhubungan, kemarin.
Budi menjelaskan, pihaknya tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik.
"Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini," ucapnya.
Masih menurut Budi, larangan mudik berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Di luar periode tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.
Pihaknya terus berkoordinasi secara intensif dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Polri, dan Pemerintah Daerah, dalam rangka penyusunan Peraturan Menhub tentang pengendalian transportasi di masa Idul Fitri tahun 2021. (gna)