JAKARTA, Klikaktual.com- Banyak yang bertanya soal insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Menjawab penasaran banyak pihak, Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan baru mengenai insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.
Salah satu poinnya adalah pengiriman insentif langsung ke rekening penerima. Kemudian, usulan penerima yang harus datang dari fasilitas kesehatan yang menangani Covid-19, serta besaran insentif yang disesuaikan dengan tinggi risiko paparan terhadap penyebaran Covid-19.
Terkait tunggakan pembayaran insentif tahun 2020 sedang dilakukan proses review dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk selanjutnya bisa dibayarkan. (gna)