Aturan Baru Insentif Nakes yang Menangani Covid

photo author
- Minggu, 4 April 2021 | 21:04 WIB
mufid-majnun-J12RfFH-2ZE-unsplash
mufid-majnun-J12RfFH-2ZE-unsplash

JAKARTA, Klikaktual.com- Banyak yang bertanya soal insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Menjawab penasaran banyak pihak, Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan baru mengenai insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Salah satu poinnya adalah pengiriman insentif langsung ke rekening penerima. Kemudian, usulan penerima yang harus datang dari fasilitas kesehatan yang menangani Covid-19, serta besaran insentif yang disesuaikan dengan tinggi risiko paparan terhadap penyebaran Covid-19.

Terkait tunggakan pembayaran insentif tahun 2020 sedang dilakukan proses review dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk selanjutnya bisa dibayarkan. (gna)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X