KABAR mengejutkan datang dari Kabupaten Purwakarta.
Sang Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika gugat cerai sang suami yang juga anggota DPR RI Dedi Mulyadi.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika secara resmi telah melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Purwakarta pada Senin 19 September 2022.
Baca Juga: Trending di Twitter, Reza Arap Diduga Selingkuh dengan Rossa
Dalam data Pengadilan Agama Purwakarta, gugatan cerai yang dilayangkan Anne Ratna Mustika terdaftar dengan nomor register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk.
Pada daftar gugatan cerai itu disebutkan bahwa penggugat adalah Hj Anne Ratna Mustika dan tergugat H Dedi Mulyadi.
Dalam daftar Pengadilan Agama Purwakarta itu juga diketahui bahwa sidang perdana akan digelar pada 5 Oktober 2022.
Baca Juga: 6 Tempat Wisata di Magetan yang Menarik dan Seru untuk Dikunjungi
Humas Pengadilan Agama Purwakarta Asep Kustiwa kepada wartawan mengatakan bahwa Anne Ratna Mustika yang langsung mendaftarkan gugatan cerai.
Ya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mendaftar langsung gugatan cerai pada Senin 19 September 2022.
Baca Juga: Pesona Alam Wisata Alinson Sunset Hill Puncak Cocok untuk Healing dan Hilangkan Stres
Sejauh ini belum ada keterangan lebih lanjut terkait mengapa Anne Ratna Mustika menggugat cerai Dedi Mulyadi.
Pihak Pengadilan Agama Purwakarta juga enggan membuka materi guggatan cerai karena bersifat tertutup. ***
Artikel Terkait
5 Tempat Wisata di Purwakarta Yang Bisa Jadi Referensi Liburan Bareng Keluarga