Tak Hanya Pegawai Dengan Gaji Dibawah 3 Juta, Sopir Angkot dan Ojol di Depok Akan Menerima Bansos

photo author
- Kamis, 15 September 2022 | 19:24 WIB
Ilustrasi sopir angkot.
Ilustrasi sopir angkot.

Klikaktual.com- Pencairan Bansos yang saat ini sedang berlangsung bagi para pegawai dengan gaji dibawah tiga juta, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan memberikan bantuan sosial (bansos) sebagai upaya penanggulangan dampak inflasi daerah dan kenaikan harga BBM.

Bansos tersebut akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari kelompok warga rentan dan pra sejahtera di Kota Depok.

Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono menjelaskan, bahwa nominal bansos akan diberikan sebesar Rp150.000 per KPM. Bansos tersebut juga akan diberikan selama 3 bulan atau dari Oktober hingga Desember 2022.

Imam mengatakan, Pemkot Depok akan memberikan bansos tersebut kepada 2.000 KPM yang terdaftar sebagai warga miskin lansia dan disabilitas.

Kemudian, bansos juga akan diberikan kepada 4.000 KPM yang terdaftar sebagai 2.000 sopir angkot dan 2.000 sopir ojol dari PT. Grab dan PT. Gojek. Selain itu, Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) seperti, tenaga atau relawan sosial di lapangan juga akan mendapatkan bantuan dari Pemkot Depok.

Selain bansos dari Pemkot Depok, akan disalurkan juga bantuan langsung tunai (BLT) BBM dari Pemerintah Pusat.BLT BBM akan disalurkan di Kota Depok kepada total penerima sebanyak 85.191 KPM yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. BLT BBM akan diberikan sebesar Rp600.000 dengan 2 kali tahap penyaluran sebesar Rp300.000 per tahap.

BLT BBM tahap pertama diberikan pada September 2022. Sedangkan, untuk tahap kedua pada Desember 2022. BLT BBM sebesar Rp600.000 tersebut akan disalurkan kepada KPM secara langsung melalui PT Pos Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mike Dwi Setiawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X