JAKARTA, Klikaktual.com - Pemerintah secara bertahap sudah mulai mencairkan BSU atau Bantuan Subsidi Upah pada para pekerja.
BSU atau BLT subsidi gaji diberikan pada pekerja yang memenuhi syarat.
BSU atau BLT subsidi gaji diberikan pada pekerja yang sesuai dengan syarat yang ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.
Berikut ini syarat penerima BLT Subsidi Gaji.
1. Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.
2. Merupakan peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
3. Memiliki gaji atau penghasilan maksimum Rp3,5 juta per bulan.
4. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMK/UMP lebih besar dari Rp3,5 juta, maka syarat gaji paling besar menjadi sebesar UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
5. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
6. Bukan anggota TNI.
7. Bukan anggota Polri.
8. Belum menerima program bantuan lain, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Para pekerja bisa cek status penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji lewat situs bsu.kemnaker.go.id
- Kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id.