JAKARTA, Klikaktual.com - Pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM yang berlaku pada 3 September 2022.
Adapun jenis BBM yang mengalami kenaikan diantaranya, petralite, pertamax, dan Solar subsidi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan anggaran subsidi dalam Perpres 98 Tahun 2022 sudah naik tiga kali lipat dalam bentuk subsidi BBM dan LPG yang sebelumnya di angka Rp77,5 triliun menjadi Rp149,4 triliun.
Baca Juga: Prediksi dan Head to Head Dewa United vs PSS Sleman, Kick Off Pukul 18.15 WIB
Kenaikan harga BBM ini bisa dibilang tiba-tiba. Sebelumnya muncul wacana kenaikan harga BBM pada 1 September. Hal ini memicu panic buying di masyarakat.
Namun pada 1 September, BBM tidak jadi naik. Malah sebagian harga BBM non subsidi turun.
Pada 3 September pukul 14.30 WIB, pemerintah kemudian memutuskan menaikan harga BBM.
Berikut daftar harga BBM yang mengalami kenaikan mulai 3 September 2022
Baca Juga: Persib Bandung vs RANS Nusantara : Prediksi Skor, Susunan Pemain dan Head To Head
Petralite dari Rp. 7.650 naik menjadi Rp. 10.000/liter
Pertamax dari Rp. 12.500 naik menjadi Rp. 14.500/liter
Solar Bersubsidi Rp. 5.150 menjadi Rp. 6.800/liter.
Harga-harga tersebut berlaku satu jam setelah diumumkannya oleh pemerintah yaitu mulai pukul 14.30 WIB.