JAKARTA, Klikaktual.com - Ferdy Sambo diberhentikan tidak hormat pada sidang kode etik Polri. Ferdy Sambo dianggap mencoreng nama baik Polri. Bukan hanya itu, sanksi lainnya juga telah menanti Ferdy Sambo.
Namun Ferdy Sambo mengaku akan mengajukan banding atas sanksi tersebut. Polri pun memberi waktu tiga hari pada Sambo untuk mengajukan banding.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menyebutkan sanksi pemberhentian tidak hormat pada Ferdy Sambo sudah tepat.
Baca Juga: Ramai Film Mencuri Raden Saleh, Siapa Sebenarnya Sosok Raden Saleh?
"Keputusan KKEP tersebut sebenarnya tidak mengejutkan, karena sudah seharusnya KKEP menjatuhkan hukuman tersebut kepada Sambo, Jadi memang keputusannya sudah tepat dan kami di Komisi III DPR mendukung," kata Sahroni.
Ahamad Sahroni menyebutkan yang terpenting dalam sidang kode etik ini adalah penanganan cepat dan transparan. Sehingga proses pidana lainnya tidak terganggu.
Selain diberhentikan tidak hormat, Ferdy Sambo dikenakan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.
Baca Juga: Jadwal TV RCTI Sabtu 27 Agustus 2022 : Barista dan Hati Sang Bidadari
Untuk diketahui Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Aksi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang selama ini ramai dibahas ternyata aksi pembunuhan berencana. Pembunuhan berencana itu didalangi oleh Ferdy Sambo.
Sudah ada 5 tersangka dalam kasus tersebut. Termasuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. ***