Spesial Hari Kemerdekaan Indonesia Ke 77, Pukul 10.17 WIB Ambil Sikap Sempurna!

photo author
- Rabu, 17 Agustus 2022 | 09:36 WIB
Spesial Hari Kemerdekaan Indonesia Ke 77, Pukul 10.17 WIB Ambil Sikap Sempurna! (Tangkapan layar YouTube/Sekretariat Presiden)
Spesial Hari Kemerdekaan Indonesia Ke 77, Pukul 10.17 WIB Ambil Sikap Sempurna! (Tangkapan layar YouTube/Sekretariat Presiden)

MOMENTUM spesial Hari Kemerdekaan Indonesia ke 77 dirayakan pada hari ini, Rabu 17 Agustus 2022.

Dan, pada momen spesial Hari Kemerdekaan Indonesia ke 77 ini, masyarakat diminta hentikan kegiatannya sejenak dan bersikap sempurna pada pukul 10.17 WIB.

Seruan untuk sikap sempurna pada Peringatan Detik-Detik Proklamasi Hari Kemerdekaan Indonesia ke 77 itu disampaikan oleh sejumlah menteri dan kepala lembaga lewat akun YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (16/8/2022).

Baca Juga: 14 Link Twibbon HUT RI ke 77 Spesial Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2022

Mulai dari Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menlu Retno LP Marsudi, Menkeu Sri Mulyani, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, hingga Kepala BNPB Letjen Suharyanto.

"Ambil sikap sempurna, berdiri tegak untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi pada 17 Agustus 2022 pukul 10.17 WIB," bunyi keterangan di video tersebut.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno juga telah mengeluarkan surat edaran terkait HUT RI ke 77.

Baca Juga: Naskah Asli Teks Proklamasi Tulisan Tangan Bung Karno Dihadirkan pada Upacara 17 Agustus 2022

Edaran itu terkait pengibaran bendera Merah Putih dan sikap berdiri tegap 3 menit saat lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan dan Peringatan Detik-Detik Proklamasi.

Surat edaran Mensesneg itu dikeluarkan pada 12 Juli 2022 dan ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri.

Juga kepada pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan lembaga non struktural, gubernur hingga bupati wali kota di seluruh Indonesia. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X