JAKARTA, Klikaktual.com - Menyambut HUT Indonesia tanggal 17 Agustus, pemerintah memberikan sejumlah imbauan pada masyarakat.
Peringatan HUT Indonesia ke 77 tahun ini pada 17 Agustus 2022 mengangkat tema Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.
Sebelumnya, Sekretariat Negara sudah meluncurkan logo resmi HUT Indonesia ke 77.
Kemudian pemerintah mengeluaran Surat Edaran Mensesneg yang berisi imbauan untuk pemasangan bendera merah putih.
Baca Juga: Link Nonton dan Spoiler Alchemy Of Soul Episode 13, Park Jin Ketahui Identitas Mudeok Sebenarnya
Dalam surat edaran tersebut tertuang tentang penyampaian tema, logo dan juga partisipasi meramaikan HUT Indonesia ke 77 kemerdekaan RI tahun 2022.
Pada surat edaran tersebut masyarakat diimbau untuk turut serta berpartisipasi dalam meramaikan HUT Indonesia 17 Agustus 2022. Salah satunya dengan mengibarkan Bendera Merah Putih.
Dikutip klikaktual.com dari surat keterangan, bahwa masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di setiap lingkungan masing masing pada periode waktu tertentu.
Baca Juga: Link Nonton Today's Webtoon Episode 2, Tayang Malam Ini di Viu
"Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2022," tulis Mensesneg dalam surat keteranganya.
Selanjutnya masyarakat juga diimbau agar selalu memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penangan Covid 19 secara ketat.
Tidak kalah penting pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat meramaikan HUT Indonesia 17 Agustus 2022 dengan tetap selalu memperhatikan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.***