Pemerintah Jakarta Pusat Sita Sepeda Motor di Citayam Fashion Week, Kenapa?

photo author
- Rabu, 27 Juli 2022 | 20:30 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, telah memastikan tidak akan menggusur Citayam Fashion Week dari Dukuh Atas.  (Hallo Media/Ignatius Ogy)
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, telah memastikan tidak akan menggusur Citayam Fashion Week dari Dukuh Atas. (Hallo Media/Ignatius Ogy)

JAKARTA, Klikaktual.com - Citayam Fashion Week menjadi salah satu fenomena baru. Citayam Fashion Week menarik perhatian sehingga membuat kawasan Dukuh Atas dipadati pengunjung.

Karena banyaknya kendaraan yang terparkir, petugas pemerintah Jakarta Pusat harus menyita beberapa unit sepeda motor dari Citayam Fashion Week. Kenapa?

Kasi Pengendalian Operasi Sudin Perhubungan Jakarta, Ricky Hermawan menyebutkan jika upaya itu dilakukan karena motor diparkir di area parkir liar.

Baca Juga: Disha Patani Sebut Ranbir Kapoor adalah Aktor Favorit Pertama

Kendaraan yang disita merupakan kendaraan yang diparkir di sekitar Jalan Betutu dan Tanjong Karang.

Dalam aksi penyitaan itu sempat terjadi protes yang di lakukan oleh seorang juru parkir liar.

Namun, penertiban terus dilaksanakan oleh para petugas sesuai dengan komando dan arahan dari Kasudin Perhubungan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengimbau agar semua pengunjung yang hadir di Citayam Fashion Week agar tidak asal parkir sembarangan. Mengingat hal itu dapat mengganggu arus lalu lintas dan juga para pejalan kaki.

Baca Juga: Sisi Gelap Fenomena Citayam Fashion Week : Banyak yang Putus Sekolah

"Jangan sampai mengganggu, parkir di trotoar kan mengganggu orang jalanan. Itu nanti pejalan kaki kecewa. Mengganggu jalur sepeda nanti orang naik sepeda terhalang,” ujar Riza Patria di balai Kota Jakarta, yang dikutip klikaktual.com dari pikiran rakyat.com.

Menurut informasi parkir liar di kawasan Citayam Fashion Week ini diketahui ada di beberapa titik. Seperti di trotoar Jalan Sudirman, sekitar Jalan Kota Bumi, dan juga Tanjung Karang serta Jalan Kendal.

Keberadaan Citayam Fashion Week juga mendapat respons dari Lembaga Swadaya Masyarakat Jakarta Watch.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming RB Salzburg vs Liverpool, Kamis Dini Hari 28 Juli 2022

Dalam responnya, Jakarta Watch menyebut peragaan busana yang menggunakan trotoar dan penyeberangan jalan di Dukuh Atas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X