JAKARTA, Klikaktual.com - Habib Rizieq bebas bersyarat, hari ini. Hal ini diungkap oleh kuasa hukum Habib Rizieq sendiri yaitu Aziz Yanuar.
Habib Rizieq dipenjara sejak 12 Desember 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan.
Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena menimbulkan kerumunan di tengah pandemi. Selain Habib Rizieq juga menyebarkan hoaks mengenai hasil tes swab yang berujung kegaduhan.
"Insya Allah doakan saja, kebebasan habib Rizieq yang terhitung hari ini," ucapnya.
Baca Juga: 5 Artis Cantik yang Sempat Menolak Peran Gopi Pengganti Gia Manek!
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan alasan Habib Rizieq bebas bersyarat. Habib Rizieq dinyatakan telah memenuhi syarat yang berlaku.
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)," kata Rika dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7/2022).
Baca Juga: Kaesang Pangarep Jalin Hubungan dengan Erina Gudono, Netizen : Calon Mantu Presiden Ayu Tenan
Masa berlaku bebas bersyarat berlaku hingga 10 Juni 2024.***