Muhadjir Effendy Ditunjuk Jokowi Jadi Mensos Gantikan Tri Rismaharini

photo author
- Jumat, 8 Juli 2022 | 16:13 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy menggantikan sementara Mensos Risma menjadi Mensos Ad Interim (Kemenko PMK)
Menko PMK Muhadjir Effendy menggantikan sementara Mensos Risma menjadi Mensos Ad Interim (Kemenko PMK)


JAKARTA, Klikaktual.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Muhadjir Effendy untuk menjadi Menteri Sosial (Mensos) ad interim.

Dengan begitu Muhadjir Effendy rangkap jabatan menjadi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Setelah menjabat sebagai Mensos, Muhadjir Effendy mencabut izin penyelenggaran Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022.

Baca Juga: Materi Khutbah Idul Adha 2022: 5 Pelajaran dari Kurban Nabi Ibrahim

Menurut informasi yang dihimpun klikaktual.com, Tri Rismaharini sedang melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci.

Sebelumnya Tri Rismaharini menerbitkan kebijakan terkait soal penyelenggaran Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022 dengan bertujuan untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Namun belakangan diketahui jika ACT bermasalah. Karena itulah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Muhadjir Effendy untuk menggantikan Tri Rismaharini sebagai Mensos.

Baca Juga: Sinopsis Serial India Gopi ke-465 di ANTV : Masalah Terjadi ketika Ibu Krisna Kunjungi Rumah GopiBaca Juga: Sinopsis Serial India Gopi ke-465 di ANTV : Masalah Terjadi ketika Ibu Krisna Kunjungi Rumah Gopi

Terkait PUB, Hal tersebut bahkan telah diatur dalam Permensos 8 tahun 2021 tentang PUB (Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang)

Selanjutnya, Muhadjir Effendy mencabut kebijakan PUB Tri Rismaharini itu. Menurut Muhadjir kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan banyak pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial.

Kemudian sebagai informasi bahwa Pencabutan izin PUB ACT disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.

Surat izin tersebut diteken Muhadjir Effendy Pada hari Selasa, 5 Juli 2022.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X