JAKARTA, Klikaktual.com - Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1443 H pada 10 Juli 2022.
Idul Adha identik dengan berkurban. Walau hukum berkurban adalah Sunnah, namun Sunnah di sini sangat dianjurkan. Utamanya bagi mereka yang memenuhi syarat untuk berkurban.
Dalam kitab Fiqih Wadhih, beberapa syarat hewan yang boleh digunakan untuk berkurban yaitu:
1. Hewan kurban bukan binatang yang cacat
2. Hewan kurban tidak kurus
3. Tanduk hewan kurban tidak patah/pecah
4. Daun telinga dan mulut hewan kurban tidak terpotong
Baca Juga: Contoh Teks Khutbah Idul Adha 1443 H tentang Arti Ibadah Kurban dan Haji
Rasulullah SAW bersabda, yang artinya: Ada empat macam hewan yang tidak boleh dipakai untuk kurban, yaitu hewan yang buta, yang jelas butanya, hewan yang sakit yang jelas parah sakitnya, hewan yang pincang, yang jelas pincangnya, dan hewan yang patah tulang kakinya, tak dapat disembuhkan. (HR. Imam Ahmad).
Berikut ini tips yang bisa anda gunakan untuk memilih hewan kurban:
1. Hewan yang digunakan untuk berkurban adalah hewan ternak
Hewan yang boleh digunakan untuk berkurban merupakan binatang ternak seperti kambing, sapi, domba, kerbau, dan unta. Pastikan bahwa hewan tersebut layak dan sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Coach Teco Pulang Kampung, Siapa Gantikan Posisi Pelatih di Sesi Latihan Bali United?
2. Pastikan umur hewan kurban mencapai batas minimum ketentuan