Setelah Tetapkan 6 Tersangka, Polisi Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru di Kasus Promo Holywings

photo author
- Minggu, 26 Juni 2022 | 14:07 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto membuka kemungkinan tambah tersangka kasus Holywings promosi miras gratis bagi Muhammad dan Maria. (Foto: PMJ News)
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto membuka kemungkinan tambah tersangka kasus Holywings promosi miras gratis bagi Muhammad dan Maria. (Foto: PMJ News)


JAKARTA, Klikaktual.com - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus promosi Holywings.

Sebelumnya Holywings melakukan promosi yang dinilai menistakan agama. Dalam promosi yang dilakukan Holywings, mereka melakukan promo gratis minuman beralkohol untuk pemilik nama Muhammad dan Maria.

Promosi Holywings ini dinilai melecehkan dua tokoh agama.

Enam tersangka pada kasus promosi Holywings ini adalah pegawai Holywings.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Anti Narkoba Internasional 2022

Sampai hari ini, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyampaikan bahwa kasus itu masih dalam pengembangan lebih lanjut.

Dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings itu juga, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

"Iya, nanti akan kita kembangkan lagi," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Sabtu 25 Juni 2022

Baca Juga: Kumpulan Twibbon Hari Anti Narkoba Internasional

Adapun keenam tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus Holywings masing-masing berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), AAB (25), AAM (25), EA (22) yang berperan sebagai direktur kreatif, desain grafis, admin tim hingga pengunggah konten ke media sosial tersebut terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

Maka dengan itu, atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di Portal Majalengka dengan Judul Kasus Promo Holywings, Polisi Katakan Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X