JAKARTA, Klikaktual.com - Pergantian plat nomor hitam menjadi plat putih segera berlaku.
Polri memberi arahan untuk aturan penggantian plat nomor putih pada kendaraan bermotor akan berlaku pertengahan Bulan Juni 2022.
Korlantas Polri, Deputi Direktur Biro Registrasi dan Identifikasi (Ditjen) Kombes Pol M Taslim Chairuddin menjelaskan plat nomor putih masih dalam proses produksi.
“Saat ini materi TNKB sudah selesai. Diperkirakan materi sudah bisa didistribusikan ke jajaran pada awal Juni. Pertengahan Juni saat saya menggunakan materi TNKB, warna dasar sudah bisa digunakan," kata Kombes Pol M Taslim Chairuddin.
Dijelaskan Taslim, perubahan plat nomor hitam menjadi putih sebenarnya bisa langsung diterapkan. Namun nantinya ada biaya untuk mengecat ulang TNKB.
"Itu tak elok mengingat pada instrumen terkait ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)nya," lanjut dia.
Baca Juga: Tips Hubungan Intim Bagi Pasutri Menurut Kitab Fathul Izar, Yuk Kamu Harus Tahu yang Satu Ini
Plat nomor putih ini berbeda dengan plat nomor hitam lama. Seperti namanya, warna plat kendaraan akan menjadi putih sebagai dasar dan hitam untuk angkanya .
Tujuan plat nomor putih ini bukan opsional. Warna plat yang putih, yang memudahkan petugas polisi untuk dalam melakukan tilang elektronik dengan kamera Electronic Traffic Police (ETLE).
"Jadi yang mendapatkan plat nomor putih lebih dahulu ialah kendaraan baru dan kendaraan yang masa berlaku STNK-nya sudah habis (pajak lima tahunan). Maka secara perlahan akan berganti semua," kata Taslim.***