JAKARTA, Klikaktual.com - Pemerintah mengubah aturan penyediaan minyak goreng dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Mulai tanggal 31 Mei 2022, pemerintah akan memberhentikan program minyak goreng curah bersubsidi. Hal ini sudah dikoordinasikan dengan Kemenperin.
Menteri Perindustri yaitu Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan sehubungan dengan pemberhentian subsidi, para pelaku usaha dapat melakukan pengajuan permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah oleh Pelaku Usaha kepada BPDPKS secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) paling lambat tanggal 31 Juli 2022.
Baca Juga: Intip Profil Cillian Murphy, Aktor yang Bintangi Film Oppenheimer
Airlangga sebagai Menko Perekonomian pun mengatakan bahwa aturan subsidi minyak goreng ini diganti dengan Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Ia pun menyampaikan harapannya supaya bisa mempertahankan ketersediaan minyak goreng.
Baca Juga: Potret Ulang Tahun Tasya Farasya dan Saudaranya, Meriah dan Mewah
Airlangga menyebutkan ada 10 juta minyak goreng yang sudah ditetapkan DMO. Namun 2 juta ton akan dijadikan cadangan.
Hal ini dilakukan supaya distribusi minyak goreng bisa dioptimalkan untuk kebutuhan masyarakat, UMKM dan usaha kecil.
Jumlah DMO akan ditentukan Kemendag. Termasuk juga mekanismenya agar distribusi merata. ***