JAKARTA, Klikaktual.com - Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus yang membelit Dea Onlyfans.
Meskipun kondisi Dea Onlyfans saat ini sedang hamil, Polda Metro Jaya memastikan jika kasus yang menjerat Dea Onlyfans tetap berjalan sesuai prosedur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan jika kasus yang membeli Dea Onlyfans berjalan sesuai dengan aturan yang sudah berlaku.
“Proses hukum dan penyidikan tidak akan mempengaruhi tindak pidana yang dilakukan,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 18 Mei 2022.
Zulpan mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Dea atas dasar kemanusiaan. Namun jika berkas sudah diserahkan kepada Kejaksaan, hal itu sudah di luar kekuasaan Polda Metro Jaya.
“Penahanan Dea Onlyfans tentang kasus pornografi itu adalah kewenangan kejaksaan bukan Polda Metro Jaya dan sementara ini masih dilengkapi penyidik meskipun dalam waktu dekat akan dilimpahkan kepada kejaksaan,” ungkap Zulpan.
Baca Juga: Link Nonton Drama Love All Play Episode 9 Sub Indo, Lengkap dengan Spoiler dan Jadwal Tayangnya
Kuasa hukum Dea sebelumnya sudah mengatakan bahwa kliennya sedang dalam kondisi hamil dan memasuki minggu ke 23.
Abdulah berharap pihak dari kepolisian dan kejaksaan dapat memberikan pertimbangan khusus dengan tidak menahan Dea di kejaksaan.
Dea pun tetap akan mempertanggung jawabkan perbuatannya meskipun sempat ingin menyerah dan bunuh diri selama 4 kali.
Dea pun tetap bertanggung jawab akan tetapi ia cemas dan sedih dengan anak yang dikandungnya jika masih mengalami masalah.
Wanita asal Jawa Timur itu pun juga ingin menyelesaikan pendidikannya di Universitas.
Maka dari itu penyidik memberikan pertimbangan untuk tidak menahan Dea.***