THR dalam Bentuk Barang atau Parsel Langgar Aturan?

photo author
- Minggu, 17 April 2022 | 21:10 WIB
ilustrasi parsel lebaran (Unsplash.com)
ilustrasi parsel lebaran (Unsplash.com)

JAKARTA, Klikaktual.com - Hari Raya Idul Fitri sebentar lagi. Jelang hari raya, perusahaan diwajibkan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerjanya.

THR wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Hal ini sudah diatur oleh pemerintah.

THR yang diberikan biasanya berupa uang sebesar 1 kali gaji bagi pekerja yang sudah bekerja minimal 1 tahun.

Jika belum 1 tahun, biasanya THR yang dibayarkan prorate atau sesuai dengan lamanya kerja.

Baca Juga: 20 Quotes Peringatan Hari Kartini 2022, Cocok untuk Diunggah di Sosial Media

Selain uang, biasanya ada perusahaan yang mengganti uang THR dengan barang atau parsel. Apakah itu diperbolehkan?

Dikutip dari instagram Kemnaker, THR Kegamaan harus diberikan dalam bentuk uang.

Uang diberikan dalam mata uang Indonesia yakni rupiah.

Hal ini sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Sedang Cuti Melahirkan Apakah Dapat THR? Cek Aturan Kemenaker Di Sini

Itu artinya pemberian THR dalam bentuk barang atau parsel tidak diperbolehkan. Jika perusahaan memberikan barang atau parsel, hal itu tidak dihitung sebagai THR dan harus tetap memberikan THR dalam bentuk uang tunai.

Semoga bermanfaat!***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X