Catat! Syarat Dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Sebesar Rp1 Juta dari Pemerintah

photo author
- Rabu, 13 April 2022 | 12:27 WIB
Ilustrasi Bantuan (pexels)
Ilustrasi Bantuan (pexels)

JAKARTA, Klikaktual.com - Berikut ini informasi mengenai syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang digulirkan pemerintah.

Seperti yang diketahui, pemerintah kembali mengeluarkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja.

Sebanyak 8,8 juta pekerja akan menjadi penerima BSU.

Meski kuotanya cukup banyak, tidak semua pekerja bisa menerima program bantuan ini.

Bagi pekerja yang ingin mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) setidaknya harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Ardi Idrus Sudah Dilepas Persib, Pilihannya Kini ke Bali United, Bukan Persis Solo?

Hingga saat ini, terdapat dua syarat penerima Bantuan Sibsidi Upah, diantaranya, pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dan pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun syarat lengkap pekerja yang berhak menerima BSU Subsidi Gaji pada tahun sebelumnya yakni sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
5. Penerima BSU Subsidi Gaji diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: Debut di Dunia Akting, Dita Karang Secret Number Terlibat di Film DJS The Movie

Jika anda memenuhi syarat-syarat yang sudah disebutkan di atas, maka anda sudah otomatis akan menjadi penerima.

Nantinya BSU sebesar Rp1 juta ini akan ditransfer langsung ke rekening penerima.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X