JAKARTA, Klikaktual.com - Berikut ini informasi mengenai syarat mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja.
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja kembali digulirkan.
Kali ini pemerintah menyiapkan Rp8,8 triliun untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja.
Total jumlah penerima Bantuan Subsidi Upah adalah 8,8 juta pekerja.
Baca Juga: 15 Link Twibbon Nuzulul Quran 2022, Dikemas dengan Bingkai Menarik untuk Menyemarakkan 17 Ramadhan
Pada program BSU, pekerja akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta.
Namun pada program BSU, tidak semua pekerja mendapatkan bantuan. Hanya pekerja yang memenuhi syarat yang berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah dari pemerintah
Hingga saat ini, baru diketahui pekerja yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah adalah mereka yang memiliki penghasilan kurang dari Rp3,5 juta dan terdaftar sebagai anggota BPJS ketenaga kerjaan.
Baca Juga: 17 Ucapan Idul Fitri 2022, Cocok untuk Status di Media Sosial
Berikut syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
5. Penerima BSU Subsidi Gaji diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).