Syarat Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja Sebesar Rp1 Juta

photo author
- Senin, 11 April 2022 | 14:39 WIB
Ilustrasi uang rupiah (Pixabay.com/EmAji)
Ilustrasi uang rupiah (Pixabay.com/EmAji)

JAKARTA, Klikaktual.com - Berikut ini informasi mengenai syarat mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja kembali digulirkan.

Kali ini pemerintah menyiapkan Rp8,8 triliun untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja.

Total jumlah penerima Bantuan Subsidi Upah adalah 8,8 juta pekerja.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Nuzulul Quran 2022, Dikemas dengan Bingkai Menarik untuk Menyemarakkan 17 Ramadhan

Pada program BSU, pekerja akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta.

Namun pada program BSU, tidak semua pekerja mendapatkan bantuan. Hanya pekerja yang memenuhi syarat yang berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah dari pemerintah

Hingga saat ini, baru diketahui pekerja yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah adalah mereka yang memiliki penghasilan kurang dari Rp3,5 juta dan terdaftar sebagai anggota BPJS ketenaga kerjaan.

Baca Juga: 17 Ucapan Idul Fitri 2022, Cocok untuk Status di Media Sosial

Berikut syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
5. Penerima BSU Subsidi Gaji diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X