JAKARTA, Klikaktual.com - Para pekerja bakal kembali mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.
Namun BSU ini tidak diberikan pada semua pekerja.
Hanya pekerja yang memenuhi syarat yang berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta dari pemerintah
Lalu siapa saja penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU ini?
Baca Juga: 17 Ucapan Idul Fitri 2022, Cocok untuk Status di Media Sosial
Pekerja yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah adalah mereka yang memiliki penghasilan kurang dari Rp3,5 juta dan terdaftar sebagai anggota BPJS ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini masih menggodok rincian kriteria dan mekanismenya.
Baca Juga: Spaso Raih Dua Kategori, Voting Best of The Best Bali United
Adapun syarat lengkap pekerja yang berhak menerima BSU Subsidi Gaji pada tahun sebelumnya yakni sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
5. Penerima BSU Subsidi Gaji diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Baca Juga: 13 Ucapan Menyambut Nuzulul Quran 2022, Bisa untuk Status dan Caption di Media Sosial
Untuk diketahui di tahun 2022, Menaker mengalokasikan anggaran BSU Subsidi Gaji 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima Rp1 juta.
Dengan anggaran itu, bantuan akan disalurkan pada 8,8 juta pekerja.***