JAKARTA, Klikaktual.com - Karyawan atau buruh akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari tempat bekerja.
Untuk mengatur pelaksanaan pemberian THR, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan surat edaran dengan nomor M/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April 2022.
Dalam konferensi pers virtual, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebutkan pembayaran THR harus dilakukan perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
"Yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya, Jumat 8 April 2022.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp6,95 Triliun untuk BLT Minyak Goreng
Pemberitan THR bagi pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja di momen hari raya Idul Fitri.
Pemberian THR sudah diatur sesuai eraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan juga Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Perusahaan, kata dia wajib memberikan THR pada pekerja atau buruh.
Baca Juga: Link Nonton Drama Again My Life Episode 1, Aksi Balas Dendam Lee Joon Ki
"THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida
Berdasarkan surat edaran, status pekerja yang berhak menerima THR adalah PKWT, PKWTT, buruh haria, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dna sebagainya.
Kementerian Tenaga Kerja juga membuka posko konsultasi dan pengaduan terkait pemberian THR. ***