Soal Kasus Kartika Putri, Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

photo author
- Selasa, 5 April 2022 | 13:55 WIB
Dokter Richard Lee (foto: instagram)
Dokter Richard Lee (foto: instagram)

JAKARTA, Klikaktual.com - Masih ingat perseteruan antara Dokter Richard Lee dan Kartika Putri?

Perseteruan Dokter Richard Lee dan Kartika Putri tahun lalu berujung pada laporan Kartika Putri ke kepolisian.

Perseteruan Dokter Richard Lee dan Kartika Putri berawal dari review skincare abal-abal yang dilakukan Richard Lee.

Dalam reviewnya, Dokter Richard Lee menyebut produk berinisial H yang diendorse para selebriti.

Baca Juga: Jadi Perekrut Afiliator Binomo, Fakarich Ditahan Bareskrim

Kemudian, Kartika Putri melalui channel YouTubenya mengundang owner produk H untuk mengklarifikasi tuduhan Richard Lee. Dalam klarifikasi itu disebutkan jika produk H telah lulus BPOM.

Dalam video tersebut, Kartika menyebut dokter Richard Lee ini telah berghibah karena menuduh sembarang produk tanpa bukti. Mendengar ucapan tersebut, Richard Lee kemudian menyindir Kartika Putri melalui instagramnya.

Tak terima, Kartika Putri kemudian melaporkan Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV, Selasa 5 April 2022: Trio Gabut Kursus Iman dan Pelangi Untuk Nirmala

Nah berdasarkan laporan Kartika Putri itu, petugas melakukan penelusuran dan penyelidikan. Terbaru Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap artis Kartika Putri.

"Richard Lee itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X