Soal JHT, Menaker : Bisa Dicairkan Sebulan Setelah Mengundurkan Diri

photo author
- Rabu, 16 Maret 2022 | 15:14 WIB
Menaker Ida Fauziyah (tangkapan layar/instagram@kemnaker)
Menaker Ida Fauziyah (tangkapan layar/instagram@kemnaker)

JAKARTA, Klikaktual.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI akhirnya merevisi peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Jika sebelumnya JHT hanya bisa dicairkan ketika berusia 56 tahun, pada aturan revisi disebutkan jika JHT bisa dicairkan sebelum memasuki masa pensiun.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan pekerja atau buruh yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan dana JHT sebelum berusia 56 tahun.

Baca Juga: Terima Uang Doni Salmanan, Rizky Febian Diperiksa Bareskrim

Pekerja, dikatakan Ida bisa tetap melakukan klaim dana JHT sesuai dengan aturan lama.

Artinya, pekerja dapat mengklaim dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan satu bulan setelah terkena PHK atau mengundurkan diri.

"Ini menyempurnakan aturan bagi tenaga kerja dan buruh dalam klaim JHT," terang Ida dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga: Link Nonton 17 Selamanya Episode 2 : Putra Tahu Rahasia Dawai

Ida menjelaskan revisi aturan itu sudah melalui serangkaian pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja dan buruh.

Ia berharap para pekerja dan buruh bisa menjalankan pekerjaan seperti biasanya. Tanpa harus khawatir tentang dana JHT.

"Aturan JHT yang baru dipastikan sesuai dengan harapan pekerja atau buruh," ujarnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X