JAKARTA, Klikaktual.com - Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus penyalahgunaan narkoba yang membelit musisi Ardhito Pramono.
Untuk diketahui musisi Ardhito Pramono terseret kasus narkoba pada awal Januari 2022 lalu.
Pada kasus itu, petugas mengamankan barang bukti ganja.
Penghentikan penyelidikan kasus yang membelit Ardhito Pramono pun bukan tanpa sebab.
Penghentian penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan penghentian kasus ini berdasarkan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI.
Dari hasil asesmen, Ardhito Pramono disarankan untuk menjalani rehabilitasi.
Ardhito Pramono berstatus sebagai pemakai, sehingga kasusnya dihentikan.
"Sesuai dengan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu, untuk saudara Ardhito dilakukan perawatan di RSKO Cibubur atau rehabilitasi karena dalam kategori pengguna," kata Ady.
Berdasarkan hasil asesmen, penyidik melakukan restoratif justice untuk memberikan kepastian hukum terhadap Ardhito Pramono sesuai dengan Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif.
Ia pun berharap Ardhito bisa menjalani proses rehabilitasi dengan baik.
"Mudah-mudahan bisa mengikuti program dengan baik dan bisa kembali berkarya," tukasnya.****