Kasus Nurhayati Diberhentikan, Kejari Kabupaten Cirebon Terbitkan SKP2

photo author
- Selasa, 1 Maret 2022 | 20:58 WIB
Polres Cirebon Kota melakukan Konferensi Pers bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon soal status tersangka Nurhayati
Polres Cirebon Kota melakukan Konferensi Pers bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon soal status tersangka Nurhayati

CIREBON, Klikaktual.com - Keberlanjutan kasus Nurhayati yang menyita banyak perhatian masyarakat Indonesia akhirnya kini menemukan titik terang.

Nurhayati sebelumnya menjadi sorotan karena ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyelewengan dana desa.

Padahal Nurhayati adalah sosok yang melaporkan kasus itu.

Keberlanjutan kasus itu berupa penerbitan Surat Keputusan Pemberhentian Penyidikan (SKP2) kepada Nurhayati selepas penyerahan tahap 2 tersangka Nurhayati dan Supriadi pada Selasa (1/3).

Baca Juga: OST Film Garis Waktu, Simak Lirik Lagu Melawan Hati dari Reza Rahadian dan Michelle Ziudith

Hal itu diketahui pada konferensi pers yang dilakukan Polres Cirebon Kota bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon pada Selasa malam (1/3).

"Pada hari ini, kami keluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKP2 terhadap tersangka Nurhayati," jelas Kajari Kabupaten Cirebon, Hutamrin SH MH.

Lebih lanjut, Hutamrin menjelaskan penetapan P21 tersebut dilakukan selepas P21 dilaksanakan dan penelitian dilakukan.

Baca Juga: Daftar dan Jadwal Turnamen Bulutangkis Bulan Maret 2022 : Ada German Open hingga All England

"Kami Kejari Kabupaten Cirebon belum mendapatkan niat jahatnya terhadap perbuatan Nurhayati," terangnya.

Sebelumnya diketahui, Polres Cirebon Kota (Ciko) telah menyerahkan kembali berkas penanganan perkara yang sudah P21 atas nama Nurhayati dan Supriadi.

"Penanganan perkara Nurhayati dan Supriadi akan dinyatakan P21 atas kerjasama pihak Polres Ciko," tutur Hutamrin.

"Malam ini kita lakukan penyerahan tahap 2 tersangka dan barang bukti. Sehingga kewenangan beralih kepada kami," tutup Hutamrin.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X