JAKARTA, Klikaktual.com - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dengan senda sebesar Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan atas kasus suap penanganan perkara yang membelitnya.
Vonis diberikan Majelis Jakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 17 Februari 2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair empat bulan," demikian Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).
Baca Juga: BRI Liga 1: Persib Hadapi Jadwal Padat, Ini Deretan Daftar Lawan-lawannya
Azis Syamsuddin terbukti secara sah sekaligus meyakinkan berdasarkan hukum menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang kuasa hukum bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS.
Selain vonis hukuman penjara dan denda, hak politik Azis Syamsuddin juga dicabut selama empat tahun.
Baca Juga: Besok, Indra Kenz Diperiksa Terkait Kasus Investasi Bodong Binomo
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok,” sambung pernyataan Hakim.
Adapun hal yang memberatkan vonis Azis adalah ia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Azis juga dinilai merusak citra kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan berbelit belit selama persidangan
Sedangkan, keadaan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Untuk diketahui dalam kasus yang membeli Azis Syamsuddin, suap diberikan agar Robin dan Maskur mengupayakan penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh KPK dihentikan.
Dalam kasus tersebut, Azis bersama mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado diduga menjadi penerima suap.
Azis divonis bersalah karena dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).***