Sidang Perdana, Ferdinand Hutahaean Didakwa 4 Pasal

photo author
- Selasa, 15 Februari 2022 | 20:15 WIB
Ferdinand Hutahaean.  (Instagram)
Ferdinand Hutahaean. (Instagram)

JAKARTA, Klikaktual.com - Sidang perdana perkara ujaran kebencian yang membelit Ferdinand Hutahaean digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 15 Februari 2022.

Ferdinand Hutahaean didakwa telah melakukan ujaran kebencian yang bermuatan SARA di media sosial, dan juga penodaan agama.

Setidaknya ada empat pasal yang didakwakan pada Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Link Nonton Drakor Ghost Doctor Episode 14 Tayang Malam Ini: Waktu Cha Young Min Tidak Akan Lama Lagi

"Terdakwa Ferdinand Hutahaean dilaporkan atas tindakan penyebaran berita bohong dan menyampaikan ujaran kebencian terhadap suatu golongan atau agama yang dianut di Indonesia melalui media sosial Twitter, sehingga menimbulkan keonaran dan keresahan dalam masyarakat," kata jaksa  saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Atas dasar itu Jaksa mendakwa Ferdinand Hutahaean dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Bermain 67 Menit, Ikhsan Leonardo Rumbay Sukses Sumbang Poin untuk Indonesia

Kemudian subsidiair Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kedua Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Atau ketiga, Pasal 156a huruf a KUHP atau Keempat Pasal 156 KUHP," tutur jaksa.

Untuk diketahui, kasus dugaan ujaran kebencian ini bermula ketika Ferdinand mengunggah tulisan melalui media sosial Twitter @FerdinandHaean3.

Baca Juga: Lirik Lagu Satu Frekuensi dari Govinda

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," ucap Ferdinand dalam unggahannya tersebut.

Ferdinand Hutahaean kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) KNPI Haris Pertama dan telah diterima Bareskrim Polri pada 5 Januari 2022 dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X