CIREBON, Klikaktual.com - Kota Cirebon kembali masuk dalam daftar daerah yang menetapkan PPKM Level 3.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negri (Inmendagri) nomer 9 tahun 2022 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1, covid - 19 di Jawa dan Bali.
Untuk wilayah Ciayumajakuning, hanya Kota Cirebon sendiri masuk daftar di PPKM level 3.
Sementara daerah lainnya, yakni Kabupaten Cirebon, Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan berstatus PPKM level 2.
Di Jawa Barat sendiri terdapat 11 kota/kabupaten di Jawa Barat yang berstatus PPKM level 3. Selain Kota Cirebon, ada Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
Baca Juga: Daftar Hari Besar dan Libur Nasional Tahun 2022, Lengkap dengan Aturan Cuti Bersama
Instruksi Inmendagri ini dikeluarkan pada tanggal 7 Februari 2022. Dan pemberlakuan status PPKM ini mulai dari tanggal 8 - 14 Februari 2022.***