JAKARTA, Klikaktual.com - KPK menyita sedikitnya uang sebanyak Rp200 juta dari Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro.
Uang yang disita itu diduga memiliki kaitan dengan dugaan kasus suap yang melibatkan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi.
"Penyitaan berupa uang yang diserahkan saksi (Chairoman) sebesar Rp200 juta," terang Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam siaran persnya, di Jakarta, Selasa (1/2/2022).
Baca Juga: Pesepakbola Egy Maulana Vikri Lamar Adiba Khanza? Simak Jawaban Lugas Umi Pipik
Dalam pemeriksaan, Chairoman mengaku uang itu didapatnya dari Rahmat Effendi melalui seorang perantara.
Chairoman pun langsung melaporkan uang itu pada penyidik KPK usai Rahmat Effendi diamankan.
Dari pemeriksaan Chairoman, penyidik KPK mendalami dugaan adanya pengajuan anggaran pembangunan proyek di lingkungan pemerintah Kota Bekasi.
Baca Juga: Jessica Tanoesoedibjo Dilamar Sang Kekasih, Ini Ucapan Selamat dari Sang Kakak
Dugaan proyek yang dimaksud salah satunya adalah pembangunan Grand Kota Bintang Bekasi.
Untuk diketahui KPK sebelumnya melakukan OTT di Pemkot Bekasi.
Baca Juga: 6 Pesona Valencia Tanoesoedibjo, Pacar Kevin Sanjaya
Sebanyak 14 orang diamankan, salah satunya Walikota Bekasi Rahmat Effendi. ***