Gaga Muhammad Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Jaksa : Terdakwa Sopan dan Masih Muda

photo author
- Selasa, 4 Januari 2022 | 17:36 WIB
Laura Anna dan Gaga Muhammad (Instagram @edlnlaura)
Laura Anna dan Gaga Muhammad (Instagram @edlnlaura)

JAKARTA, Klikaktual.com - Gaga Muhammad atau mantan pacar Laura Anna dituntut 4 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa.

Selain tuntutan penjara, Gaga Muhammad harus membayar denda Rp10 juta dalam kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh.

Jaksa menerangkan, Gaga Muhammad selama menjalani persidangan bersikap sopan. Selain itu, Jaksa menilai Gaga Muhammad masih muda dan diharap bisa memperbaiki diri.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini 5 Januari 2022 : Gunakan Insting, Bangun Hubungan yang Romantis

Karena kedua hal itulah, Gaga Muhammad dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.

"Saudara bersikap sopan selama persidangan, saudara menyadari kesalahnya dan menyesali perbuatannya," kata jaksa.

"Terdakwa masih berusia muda, yang diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata jaksa menambahkan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus 5 Januari 2022 : Saatnya Memulai Hubungan yang Serius

Dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, pihak Gaga Muhammad mengajukan keberatan.

Kuasa hukum Gaga Muhammad meminta diberikan kesempatan untuk mengajukan nota pembelaaan.

Baca Juga: Link nonton dan spoiler Ghost Doctor episode 2, Cha Young Min Terjebak di Samping Go Seung Tak

Untuk diketahui Gaga Muhammad dilaporkan Laura Anna, mantan kekasihnya terkait kecelakaan yang menimpa keduanya.

Karena kecelakaan yang terjadi di tahun 2019, Laura Anna mengalami kelumpuhan. Keluarga Laura Anna menuntut dan meminta Gaga Muhammad untuk ganti rugi sebesar Rp12 miliar. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X