KUNINGAN, Klikaktual.com - Masyarakat Kabupaten Kuningan yang ingin memperpanjang SIM atau Surat Izin mengemudi bisa memanfaatkan SIM Keliling dari Polres Kuningan.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kabupaten Kuningan tanggal 3 Januari 2022 ada di artikel ini.
SIM Keliling ini merupakan salah satu layanan yang digelar Polres Kuningan untuk mendekatkan masyarakat.
Baca Juga: Ini Jadwal Turnamen BWF World Tour yang Digelar di Bulan Januari 2022
Dengan harapan, masyarakat tertib lalu lintas dan memiliki SIM sesuai dengan persyaratan.
SIM Keliling di Kabupaten Kuningan tanggal 3 Januari digelar di Taman Cilimus.
Layanan SIM Keliling di Kabupaten Kuningan dimulai sejak pukul 08.30 WIB hingga selesai.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus 3 Januari 2022 : Jika Kamu Mengalami Gejala Depresi, Segera Hubungi Psikolog
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM dilayanan SIM keliling, jangan lupa membawa persyaratan.
Adapun syarat yang harus dibawa adalah SIM Asli dan Fotokopi E-KTP.
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling adalah layanan perpanjangan SIM. Bukan diperuntukkan membayar pajak kendaraan. ***