Bareskrim Polri Terima Bukti Suap Kabur Karantina Rachel Vennya

photo author
- Selasa, 21 Desember 2021 | 19:04 WIB
Rachel Vennya (instagram.com/rachelvennya)
Rachel Vennya (instagram.com/rachelvennya)

JAKARTA, Klikaktual.com - Kasus suap kabur karantina Rachel Vennya terus bergulir.

Terbaru, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyami Saiman menyambangi Bareskrim Polri, Selasa (21/12/2021).

Kedatangannya itu untuk menyerahkan barang bukti baru terkaiit dugaan suap selebgram Rachel Vennya agar bisa kabur karantina.

Baca Juga: Kabar Bahagia! Aktris Honey Lee Menikah Hari Ini

"Saya ke sini untuk menyerahkan barang bukti berupa berkas-berkas yang saya peroleh dari pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang," ujar Boyamin kepada wartawan di Bareskrim Polri dikutip dari PMJ News.

Bukti baru yang diserahkan itu berupa berkas dan nomor rekening.

Termasuk identitas lengkap oknum yang menerima suap dari Rachel Vennya.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Ibu dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, Bisa Dibagikan di Medsos

"Saya ke sini untuk menyerahkan barang bukti berupa berkas-berkas yang saya peroleh dari pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang," ujar Boyamin kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Barang bukti itu didapat dari seseorang di persidangan. Karena belum tentu benar, ia pun menyerahkan barang bukti yang ia miliki untuk diselidiki lebih lanjut.

"Saya meyakini ini ada dugaan pungli dan suap. Karena uang dari Rachel ke Ovelina, kemudian diserahkan ke Kania itu sebesar Rp30 juta," terang Boyamin.

Baca Juga: Pertamina Pecat Petugas SPBU yang Viral Lakukan Kecurangan

Boyamin menjelaskan Ovelina merupakan petugas Bandara Soekarno-Hatta sementara Kania adalah anggota Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 khusus karantina di Bandara Soekarno-Hatta. Keduanya berperan untuk membebaskan Rachel dari karantina.

“Jadi, saya yakini ada dugaan pungli dan suap, makanya saya laporkan ke Bareskrim," pungkas Boyamin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X