JAKARTA, Klikaktual.com - Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta direvisi.
Setelah sebelumnya hanya mengalami kenaikan menjadi 0,85 persen atau sekitar Rp37.000, revisi UMP DKI Jakarta naik menjadi 5,1 persen atau Rp225.667.
Dengan kenaikan tersebut, UMP DKI Jakarta menjadi Rp4.641.854.
Baca Juga: Ikatan Cinta 18 Desember 2021 : Nino Jatuh Cinta Pada Catherine dan Lupakan Elsa
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebutkan revisi dan kenaikan yang dilakukan mengacu pada kajian Bank Indonesia yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2022 mencapai 4,7 - 5,5 persen.
Inflasi pun diprediksi akan terkendali di posisi 3 persen.
Selain mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia, kenaikan UMP ini juga mempertimbangkan asas kehati-hatian mengenai laju roda ekonomi Jakarta.
Baca Juga: Link Nonton dan Sinopsis One Ordinary Day Episode 8, Akankah Pembunuh Guk Hwa Terungkap?
Anies menegaskan, keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta.
“Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” katanya, Sabtu, 18 Desember 2021. ***