UMK Jabar Ditetapkan Ridwan Kamil, Tertinggi Kota Bekasi, Terendah Kota Banjar

photo author
- Rabu, 1 Desember 2021 | 11:12 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Pemkab Bekasi)
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Pemkab Bekasi)

BANDUNG, Klikaktual.com - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada Selasa, 30 November telah menetapkan besaran nilai UMK di Provinsi Jawa Barat. Penetapan dilakukan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.732-Kesra/2021 tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2022.

Diketahui, besaran UMK 2022 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2022 tersebut, kenaikan tertinggi tercatat ada di Kota Bekasi, yakni sekitar RpRp4.816.921,17 Sementara Kota Banjar paling rendah yaitu Rp 1.852.099,52.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmadja telah memberikan keterangan terkait UMK 2022 pada Selasa 30 November 2021 malam kemarin.

Baca Juga: Mengapa 1 Desember Diperingati Hari AIDS Sedunia? Simak Sejarah Hari AIDS Sedunia di Sini

Dalam keterangannya, penetapan UMK tersebut tidak terlepas dengan beberapa aturan yang ada seperti UU nomor 13 tahun 2003 Ketenagakerjaan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan serta beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI, kemudian rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jawa Barat, juga berita acara Dewan Pengupahan.

“Tentu saja bahwa hal ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Keputusan Gubernur dikeluarkan,” ucap Setiawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (30/11) seperti dilansir dari pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: 15 Link Download Twibbon Hari AIDS Sedunia Lengkap dengan Cara Mendownloadnya

Lebih lanjut, Setiawan mengatakan, Gubernur Ridwan Kamil turut bersimpati dan berempati terhadap hal ini, karena rumus-rumus di dalam perhitungan dikeluarkannya UMK ini didasarkan kepada Peraturan Pemerintah dan tidak diberikan ruang terhadap diskresi daerah untuk menetapkan lebih dari itu.

“Terkait dengan putusan MK, menyatakan bahwa pemerintah harus memperbaiki peraturan ini di dalam 2 tahun. Namun demikian selama 2 tahun ini seluruh peraturan yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya masih tetap berlaku termasuk PP 36 yang mendasari terkait dengan perhitungan UMK ini,” tuturnya.

Menurut Setiawan, tugas gubernur hanya dapat menetapkan UMK tersebut. Sehingga, gubernur tidak dapat merevisi bahkan mengoreksi terkait dengan rekomendasi yang telah disampaikan oleh seluruh bupati/wali kota terkait.

Baca Juga: 9 Ucapan Hari AIDS Sedunia dalam Bahasa Inggris Lengkap dengan Artinya, Cocok Dijadikan Ucapan di Media Sosial

“Oleh karena itu, surat rekomendasi yang disampaikan oleh bupati/wali kota yang saat ini sudah seluruhnya sesuai dengan PP 36, kemudian gubernur menetapkan hal tersebut,” ujarnya.

Ke depan, pihaknya akan merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar dapat melibatkan pemerintah daerah lebih jauh khususnya di dalam penghitungan UMK ini.

“Karena kita tahu kondisi ekonomi dan dinamika antara daerah satu dengan daerah lainnya sangat bervariasi. Oleh karena itu kami sangat berharap, bahwa pelibatan pemerintah daerah di masa yang akan datang bisa terlibat lebih jauh,” tuturnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X