CIREBON, Klikaktual.com - KPK tiba-tiba datang ke Kota Cirebon. Komisi anti ruswah itu menyoroti capaian pajak daerah yang berasal dari pelaku usaha.
Selain itu, KPK juga meminta agar seluruh pelaku usaha menggunakan alat perekam catatan transaksi atau tapping box.
Tapping box adalah alat yang dipasang di restoran yang merupakan wajib pajak, untuk merekam catatan transaksi.
Baca Juga: Profil dan Biodata Naysila Mirdad, Aktris yang Dikabarkan Segera Naik Pelaminan
Kasatgas Direktorat Korsub Wilayah 2 Dwi Aprilia Linda, menyampaikan dari kunjungan lapangan di dua lokasi di wilayah Pemerintah Kota Cirebon perlu menambah alat rekam pajak.
"Hari ini kami ingin memastikan, bahwa upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Cirebon dalam rangka peningkatan pajak didukung oleh masyarakat," ujarnya.
Masih dikatakannya, untuk penambahan alat rekam pajak ini, ketersediaan alat tersebut tidak diharuskan membeli melainkan melalui rekomendasi ke Bank BJB.
Baca Juga: Begini Cara Dapatkan Bantuan BPUP Rp1,8 Juta untuk Pelaku Usaha Pariwisata
"Kami di sini ingin memastikan dari alatnya ada, pemda gak perlu beli. Karena uang Pemda bisa kami tempatkan ke Bank BJB saja. Selanjutnya Bank BJB memberikan bantuan alat rekam pajak. Kami ke sini untuk memastikan alat itu ada dan alat itu aktif," ucapnya.
Kemudian, lanjut Dwi, peran pelaku usaha dalam kunjungannya kali ini untuk memastikan seluruh pelaku usaha wajib bayar pajak yang harus disampaikan ke pemerintah daerah dan wajib disetorkan.
"Pengusaha perannya ini wajib pungut pajak. Dia hanya dititipkan oleh konsumen. Konsumen yang makan atau membeli dikenakan pajak 10 persen adalah hak pemerintah daerah," katanya.
Baca Juga: Ada-ada Saja, Pengantin Pria Bawa Kabur Uang Pernikahan, Akhirnya Berurusan dengan Polisi
Ia mengajak seluruh masyarakat Kota Cirebon untuk patuh kewajiban membayar pajak dan sama-sama mengawasi.
"Kalau pajaknya tidak masuk ke Pemkot, ya sia-sia saja. Alat-alat pembantuan tapping box perlu diadakan agar bisa melakukan penambahan alat rekam pajak, " jelasnya.